Uji Serfifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Spesifikasi Produk
| SKU | |
| Garansi | 1 Tahun |
| Dimensi | 50cm x 50cm x 50cm |
| Berat | 1kg |
| Produk | UMKM |
| Buatan | Dalam Negri |
| KBKI | 71201 |
| Sertifikat TKDN | |
| TKDN | 0.00% |
| BMP | 0.00% |
| TKDN + BMP | 0% |
Deskripsi
SKEMA UJI KOMPETENSI: Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI 1. THP.OO01.006.01 - Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Yang Baik (GMP) 2. C.100000.006.01 - Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan 3. C.100000.028.02 - Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/ Good Manufacturing Practitices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) 4. C.100000.064.02 - Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (SPPOB) / Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) PERSYARATAN: 1. Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau 2. Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;atau 3. Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; 4. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi yang belum memiliki pengalaman kerja