Kepala Lembaga Keuangan Mikro
Spesifikasi Produk
SKU | |
Garansi | - |
Dimensi | 21cm x 29cm x 1cm |
Berat | 1g |
Produk | Non-UMKM |
Buatan | Dalam Negri |
KBKI | - |
Sertifikat TKDN | |
TKDN | 0.00% |
BMP | 0.00% |
TKDN + BMP | 0% |
Deskirpsi
Skema Sertifikasi Kepala Lembaga Keuangan Mikro adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Jasa Pengelola Keuangan Pratama (JPK Pratama) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja dari pelanggan LSP Jasa Pengelola Keuangan Pratama (JPK Pratama). Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.29/MEN/II/2008 Tanggal 15 Februari 2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi dan dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Lembaga Keuangan Mikro Bukan Bank. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Jasa Pengelola Keuangan Pratama (JPK Pratama) dan memastikan kompetensi pada Jabatan Kepala Lembaga Keuangan Mikro.