Rp10.000 PPh Bebas PPN Non-PKP

Meterai Tempel 10.000

Rp10.000 PPh Bebas PPN Non-PKP
Gratis Ongkir Ke : Kab. Jember
Stok Produk : 5.000
CV. GARUDA AKASA Kab. Jember Badan Usaha Non-PKP mikro

Penilaian Produk

Nilai Rata-rata Belum ada Penilaian
Jumlah Ulasan Belum ada Penilaian

Spesifikasi Produk

SKU
Garansi -
Dimensi 3cm x 2cm x 1cm
Berat 1g
Produk Non-UMKM
Buatan Dalam Negri
KBKI -
Sertifikat TKDN
TKDN 0.00%
BMP 0.00%
TKDN + BMP 0%

Deskripsi

Meterai Tempel 10.000 adalah pajak atas dokumen berbentuk kertas yang resmi berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Pengertian dan Fungsi • Definisi: Pajak yang dikenakan oleh negara terhadap dokumen-dokumen tertentu yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. • Tarif: Tarif tunggal sebesar Rp10.000, menggantikan meterai lama pecahan Rp3.000 dan Rp6.000. • Bukan Penentu Keabsahan: Meterai berfungsi sebagai pembayaran pajak dokumen, bukan penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian hukum. Ciri-Ciri Meterai Tempel Rp10.000 (Desain Terbaru / Ornamen Nusantara) • Gambar Utama: Lambang negara Garuda Pancasila. • Tulisan & Angka: Terdapat angka "10000", tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH", dan teks mikroteks "INDONESIA". • Warna Dominan: Merah muda. • Fitur Keamanan (Prinsip 3D): Memiliki serat berwarna merah dan kuning, serta ornamen hologram berbentuk persegi panjang yang berubah warna saat digoyangkan. • Dimensi Ukuran: Berukuran fisik 21 x 28,95 mm. Objek Wajib Dokumen Meterai Rp10.000 wajib digunakan pada: • Surat perjanjian dan surat keterangan/pernyataan. • Akta notaris beserta salinannya. • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). • Surat berharga (wesel, promes, cek). • Dokumen transaksi lelang. • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal di atas Rp5.000.000 (seperti kuitansi atau tanda terima). • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Cara Penggunaan yang Benar • Tempelkan meterai di sebelah kiri area tanda tangan (tidak boleh menutupi atau merusak nama serta tanda tangan). • Sebagian tanda tangan harus mengenai atau menyentuh permukaan meterai (sebagian di atas kertas, sebagian di atas meterai). • Disarankan menggunakan tinta hitam