Spesifikasi Produk
| SKU |
S-3131/BL/2012 |
| Garansi |
garansi 1 tahun |
| Dimensi |
21cm x 30cm x 1cm |
| Berat |
50g |
| Produk |
Non-UMKM |
| Buatan |
Dalam Negri |
| KBKI |
71331 |
| Sertifikat TKDN |
|
| TKDN |
0.00% |
| BMP |
0.00% |
| TKDN + BMP |
0% |
Deskripsi
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perlindungan Total Loss Only
Memberikan perlindungan atas kehilangan atau kerusakan parah kendaraan anda dimana biaya perbaikan melebihi 75% dibandingkan harga kendaraan.
Resiko Yang Tidak Dijamin
Penanggung atau perusahaan asuransi tidak memberikan ganti rugi terhadap :
1. Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
2. Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.
3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan.
4. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
5. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
a. Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, untuk karnaval atau pawai atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan di dalam polis ini.
b. Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
c. Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
d. Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan.
e. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ini.
f. Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut.
g. Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
6. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh :
a. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. (kecuali permintaan perluasan jaminan)
b. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto.
c. Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya (kecuali ada perluasan jaminan).
d. Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri, pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakan.
Syarat Pengajuan Asuransi
1. Harga sesuai harga pasar kendaraan.
2. Penggunaan pribadi & Dinas.
3. Kendaraan belum diasuransikan.
4. Jaminan / santunan dapat berlaku / diberikan kepada pengendara yang pada saat terjadi resiko memiliki SIM dan STNK yang syah dan masih berlaku dan mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis.
Pengajuan Klaim
1. Memberitahukan paling lambat 5 x 24 jam kerja setelah kejadian.
2. Survey kerusakan oleh petugas asuransi.
3. Mengisi formulir klaim yang disediakan perusahaan asuransi.
4. Selalu memberikan informasi dan data yang sebenarnya
5. Melengkapi dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan.
6. Laporkan segera setiap kejadian kepada Kepolisian Sektor di tempat kejadian ( untuk kerugian / kerusakan sebagian yang disebabkan pencurian atau melibatkan pihak ketiga) atau kepada Kepolisian Daerah di tempat kejadian (untuk kerugian / kerusakan keseluruhan)
Contoh Perhitungan Premi :
Harga Kendaraan : Rp. 85.000.000,-
Pertanggungan : TLO
Tahun Kendaraan : 2003
Nopol Kendaraan : Wilayah 3 (Jateng)
Perhitungan Premi :
TLO : Rp. 541.875,-
Terorisme Sabotase : Rp. 29.750,-
Kerusuhan & Huru-hara : Rp. 29.750,-
Banjir, badai : Rp. 42.500,-
Gempa Bumi, Letusan Gunun Berapi : Rp. 42.500,-
TJH III (maks 25 juta) : Rp. 250.000,-
PA Pengemudi Rp. 10.000.000,- : Rp. 50.000,-
PA penumpang @ Rp. 10.000.000,- (maks 5 org) : Rp. 50.000,- +
Jumlah : Rp. 1.036.375,-