Rp185.317.455 PPh Bebas PPN

ASURANSI KEBAKARAN+PERLUASAN+TERORIS DAN SABOTASE GEDUNG DPRD SURABAYA

Rp185.317.455 PPh Bebas PPN
Gratis Ongkir Ke : 38 Kabupaten / Kota, Lihat
Stok Produk : 99
PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA Kota Surabaya PKP kecil

Penilaian Produk

Nilai Rata-rata Belum ada Penilaian
Jumlah Ulasan Belum ada Penilaian

Spesifikasi Produk

SKU
Garansi -
Dimensi 24cm x 24cm x 24cm
Berat 24g
Produk Non-UMKM
Buatan Luar Negri
KBKI -
Sertifikat TKDN
TKDN 0.00%
BMP 0.00%
TKDN + BMP 0%

Deskripsi

Asuransi kebakaran mencakup risiko standar seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, Serta Gempa Bumi Tsunami dan Erupsi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan harta benda seperti bangunan. Nilai dan Manfaat Produk Manfaat asuransi bangunan adalah perlindungan finansial dari risiko kerusakan fisik seperti kebakaran,gempa bumi serta menjamin kelangsungan aktifitas bisnis atau proyek jika terjadi gangguan. Selain itu, asuransi bangunan dapat membantu menjaga nilai aset properti, memenuhi persyaratan kredit, dan memberikan ketenangan batin bagi pemiliknya. Mekanisme Klaim Mekanisme proses klaim asuransi bangunan dimulai segera setelah terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerugian, di mana pemegang polis wajib mengambil tindakan darurat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi dalam batas waktu yang ditentukan. Proses ini dilanjutkan dengan pengajuan formulir klaim dan dokumen pendukung lengkap, seperti salinan polis, bukti kepemilikan, laporan resmi pihak berwenang, dan dokumentasi kerusakan, yang kemudian diverifikasi dan dinilai oleh surveyor independen atau tim internal perusahaan asuransi untuk memastikan keabsahan dan estimasi nilai kerugian. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis, perusahaan asuransi akan menyetujui klaim tersebut jika sesuai dengan syarat dan ketentuan polis, dan selanjutnya melakukan pembayaran ganti rugi ke rekening bank pemegang polis sesuai dengan nilai kerugian yang disepakati dan batas maksimum pertanggungan. PERLUASAN TERORIS DAN SABOTASE Melindungi properti tertanggung dari kerusakan fisik langsung akibat tindakan terorisme dan sabotase, termasuk kerugian karena pemindahan puing dan kerugian finansial akibat gangguan bisnis (business interruption) selama masa pemulihan setelah insiden. Istilah terorisme mencakup penggunaan pemaksaan atau kekerasan untuk tujuan politik, agama, atau ideologis yang menimbulkan ketakutan publik, sedangkan sabotase adalah tindakan pengrusakan yang menghambat pekerjaan atau menurunkan nilai suatu pekerjaan untuk tujuan serupa. Risiko yang Dijamin Kerusakan properti dan harta benda akibat terorisme, sabotase, makar, dan tindakan pencegahan terkait. Kerugian akibat penjarahan selama kejadian terorisme atau sabotase. Gangguan usaha yang menyebabkan penurunan pendapatan bersih selama masa ganti rugi akibat kerusakan fisik tersebut.