Spesifikasi Produk
| SKU |
|
| Garansi |
- |
| Dimensi |
0cm x 0cm x 0cm |
| Berat |
0g |
| Produk |
Non-UMKM |
| Buatan |
Dalam Negri |
| KBKI |
71331 |
| Sertifikat TKDN |
|
| TKDN |
0.00% |
| BMP |
0.00% |
| TKDN + BMP |
0% |
Deskripsi
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Comprehensive)
Nilai Pertanggungan : Rp 309.700.000,00 dengan perluasan Earthquake + Flood + PA Driver + PA Passenger + RSMDCC + TJH Pihak Ketiga
Kondisi Pertanggungan :
• Comprehensive
Perluasan Jaminan :
• Earthquake : Tambahan perlidungan risiko terhadap bencana gempa bumi
• Flood : Tambahan perlidungan risiko terhadap bencana banjir
• PA Driver : Tambahan perlidungan risiko terhadap pengemudi kendaraan dengan maksimal jumlah pertanggungan sebesar Rp 10.000.000,00
• PA Passenger : Tambahan perlidungan risiko terhadap penumpang kendaraan dengan maksimal jumlah pertanggungan sebesar Rp 10.000.000,00 per penumpang
• RSMDCC : Tambahan perlidungan risiko terhadap huru-hara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar
• TJH Pihak Ketiga : Tambahan perlindungan risiko terhadap ganti rugi atas kerusakan/kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin polis dengan maksimal jumlah pertanggungan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap kejadian
Prosedur Klaim :
1. Tertanggung menghubungi PT Asuransi Jasaraharja Putera (maks 3x24 jam)
2. Tertanggung mengisi form klaim dan melampirkan dokumen pendukung secara lengkap
3. PT Asuransi Jasaraharja Putera akan mengarahkan Tertanggung ke bengkel rekanan
4. Tertanggung mengatur jadwal perbaikan dengan bengkel rekanan.
Dokumen Klaim :
1) Dalam Hal Kerugian Sebagian
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
- Formulir Klaim Yang Diisi Lengkap
- Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen
- Fotocopy SIM, STNK, KTP Tertanggung.
2) Dalam Hal Kerugian Total
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
- Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen (Asli) - STNK, BPKB, Faktur, kwitansi dan surat penyerahan hak (Asli)
- Dokumen Kendaraan diplomatik atau badan internasional (Asli)
- Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir (Asli)
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Asli)
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Asli) Berlaku
3) Untuk Semua Jenis Kerugian
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat, jika melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian
- Surat tuntutan dari pihak ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Surat tuntutan dari pihak ketiga jika melibatkan pihak ketiga