Rp180.000 PPh PPN 12% Non-PKP

kemeja linmas seragam model polri

Rp180.000 PPh PPN 12% Non-PKP
Gratis Ongkir Ke : Kab. Wonosobo
Stok Produk : 500.000
NUMARAN JAHIT DAN BORDIR Aktif : - Kab. Wonosobo Non PKP kecil

Spesifikasi Produk

SKU
Garansi -
Dimensi 3cm x 25cm x 23cm
Berat 245g
Produk UMKM
Buatan Dalam Negri
KBKI -
Sertifikat TKDN
TKDN 0.00%
BMP 0.00%
TKDN + BMP 0%

Deskripsi

Kemeja Dinas Harian Linmas Fungsi: Digunakan sebagai seragam utama oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam kegiatan resmi, apel, dan tugas harian. Merupakan identitas dan simbol kedisiplinan serta kesiapsiagaan anggota Linmas. Spesifikasi Teknis: Bahan Kemeja: Jenis kain: Drill polyester atau tropical fabric Karakteristik bahan: Tahan panas, tidak mudah kusut Nyaman dipakai saat tugas lapangan Kuat dan tahan lama, cocok untuk pemakaian jangka panjang warna resmi seragam Linmas sesuai peraturan Gramasi kain: ± 250–280 gsm (gram per meter persegi), menyesuaikan standar APD Model dan Potongan: Potongan: Lengan panjang atau pendek (tergantung kegiatan atau wilayah tugas) Model: Regular fit, menjamin kenyamanan dan kebebasan bergerak Kerah: Model kerah rebah (kerah biasa) Kancing: Kancing plastik/kancing resin berkualitas tinggi, berwarna senada dengan kain Jahitan: Double stitch (jahitan rangkap) pada bagian pundak dan sisi untuk kekuatan ekstra Kantong dan Detail Tambahan: Jumlah saku: 2 saku tempel di dada, lengkap dengan penutup (flap) dan kancing Velcro/Patch area: Bagian dada kanan: tempat untuk nama bordir (nama anggota Linmas) Bagian dada kiri: tempat untuk lambang daerah/kesatuan Lengan atas kiri: Tempat bordir atau emblem LINMAS Lengan kanan: Tempat bordir bendera Merah Putih Punggung atas: Dapat disablon atau dibordir tulisan “LINMAS” berwarna hitam atau sesuai kebijakan daerah Ukuran Tersedia: Ukuran standar pria dan wanita: S, M, L, XL, XXL (Pengukuran sesuai standar ukuran Indonesia – dapat disesuaikan berdasarkan pengadaan lokal) Identitas dan Legalitas: Warna dan desain kemeja Linmas ditetapkan secara nasional melalui Permendagri. Setiap daerah dapat mencantumkan lambang daerah pada dada kiri sebagai identitas kesatuan.