Rp10.000 PPh Bebas PPN Non-PKP

MATEREI TEMPEL 10000

Rp10.000 PPh Bebas PPN Non-PKP
Gratis Ongkir Ke : 39 Kabupaten / Kota, Lihat
Stok Produk : 369
UD. DIAN BERKAH ABADI Kab. Pacitan Perseorangan Non-PKP mikro

Penilaian Produk

Nilai Rata-rata Belum ada Penilaian
Jumlah Ulasan Belum ada Penilaian

Spesifikasi Produk

SKU
Garansi -
Dimensi 2cm x 3cm x 1cm
Berat 2g
Produk Non-UMKM
Buatan Dalam Negri
KBKI 3261000003
Sertifikat TKDN
TKDN 0.00%
BMP 0.00%
TKDN + BMP 0%

Deskripsi

Materai 10.000 (bea materai) adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, berikut adalah fungsi dan kegunaan utamanya: 1. Sebagai Pajak Dokumen Fungsi utama materai bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian, melainkan sebagai pajak atas dokumen yang dipungut oleh negara. Pembayaran ini masuk ke kas negara sebagai penerimaan pajak. 2. Memberikan Kekuatan Hukum (Alat Bukti di Pengadilan) Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan wajib memiliki materai yang cukup. Jika sebuah dokumen perjanjian awalnya tidak bermaterai namun ingin dijadikan bukti hukum, maka harus dilakukan Pemeteraian Kemudian (dilegalisir di kantor pos dengan membayar denda).