Rp2.790.000 PPh PPN 12% Non-PKP

Printer EPSON L3211

Rp2.790.000 PPh PPN 12% Non-PKP
Gratis Ongkir Ke : Kab. Batang
Stok Produk : 100
UD. SAKHA STORE Kab. Batang Perseorangan Non-PKP mikro

Penilaian Produk

Nilai Rata-rata Belum ada Penilaian
Jumlah Ulasan Belum ada Penilaian

Spesifikasi Produk

SKU
Garansi -
Dimensi 37cm x 34cm x 17cm
Berat 3g
Produk Non-UMKM
Buatan Dalam Negri
KBKI -
Sertifikat TKDN
TKDN 0.00%
BMP 0.00%
TKDN + BMP 0%

Deskripsi

4.2 Prosedur dan Mekanisme Pencatatan Biaya Pembuatan Akta pada Kantor Notaris Sugiyanto, SH, M.Kn Berdasarkan hasil pengamatan selama pelaksanaan KKP, prosedur pencatatan biaya pembuatan akta pada Kantor Notaris Sugiyanto, SH, M.Kn dilakukan melalui beberapa tahapan. Prosedur pencatatan biaya pembuatan akta dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Penerimaan permohonan dari klien, proses dimulai ketika klien datang atau mengajukan permohonan pelayanan kepada kantor. Klien menyampaikan kebutuhan pembuatan akta, seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama. Pada tahap ini, pihak kantor menerima informasi dan dokumen yang diperlukan dari klien. Dokumen tersebut kemudian diperiksa untuk memastikan bahwa data yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pembuatan akta. b. Identifikasi jenis akta dan data transaksi, setelah permohonan diterima, pihak kantor menentukan jenis akta yang akan dibuat. Untuk Akta Jual Beli, salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan adalah harga atau nilai transaksi jual beli. Sementara itu, pada Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama, data yang diperlukan disesuaikan dengan objek dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak. Identifikasi jenis akta penting dilakukan karena setiap jenis pelayanan dapat memiliki dasar perhitungan dan komponen biaya yang berbeda. c. Perhitungan biaya pelayanan, setelah jenis akta dan data transaksi diketahui, dilakukan perhitungan biaya pelayanan. Untuk pembuatan Akta Jual Beli, berdasarkan ketentuan yang diterapkan pada Kantor Notaris Sugiyanto, SH, M.Kn, biaya pembuatan akta dihitung sebesar 1% dari harga jual beli. Selain biaya pembuatan akta, terdapat biaya jasa notaris sebesar 1% dari harga transaksi dan biaya administrasi sebesar Rp1.000.000. Dengan demikian, secara sederhana mekanisme perhitungan biaya Akta Jual Beli dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Biaya Akta = 1% × Harga Jual Beli 2. Jasa Notaris = 1% × Harga Transaksi 3. Biaya Administrasi = Rp1.000.000 4. Total Biaya = Biaya Akta + Jasa Notaris + Biaya Administrasi Sebagai contoh, apabila nilai transaksi jual beli sebesar Rp300.000.000, maka biaya pembuatan akta sebesar Rp3.000.000, jasa notaris sebesar Rp3.000.000, dan biaya administrasi sebesar Rp1.000.000. Dengan demikian, total biaya berdasarkan komponen tersebut adalah Rp7.000.000. d. Pencatatan Komponen Biaya Setelah biaya dihitung, setiap komponen biaya dicatat dalam administrasi kantor. Pencatatan dilakukan dengan memperhatikan jenis akta dan transaksi yang dilakukan. Untuk transaksi Akta Jual Beli, informasi yang perlu diperhatikan meliputi tanggal transaksi, jenis akta, harga atau nilai transaksi, biaya pembuatan akta, jasa notaris, biaya administrasi, dan total biaya. Pencatatan secara terpisah terhadap setiap komponen biaya dapat memudahkan pihak kantor dalam mengetahui sumber dan jumlah biaya yang diterima dari setiap transaksi. Setelah perhitungan selesai, jumlah biaya yang harus dibayarkan disampaikan kepada klien. Klien kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan. e. Pencatatan dan Pengarsipan Tahap selanjutnya adalah mencatat transaksi yang telah diselesaikan dan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Pengarsipan dilakukan agar data transaksi dapat ditemukan kembali apabila diperlukan untuk pemeriksaan maupun keperluan administrasi lainnya. Berdasarkan tahapan tersebut, dapat diketahui bahwa pencatatan biaya pembuatan akta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelayanan pada kantor notaris. Ketelitian pada setiap tahapan diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan maupun mencatat jumlah biaya.