Rp5.221.548 PPh Bebas PPN Non-PKP

ASURANSI MOBIL TOYOTA INNOVA REBORN 2.0 V A/T 2020

Rp5.221.548 PPh Bebas PPN Non-PKP
Gratis Ongkir Ke : 514 Kabupaten / Kota, Lihat
Stok Produk : 1

Penilaian Produk

Nilai Rata-rata Belum ada Penilaian
Jumlah Ulasan Belum ada Penilaian

Spesifikasi Produk

SKU 10
Garansi 1
Dimensi 0cm x 0cm x 0cm
Berat 0g
Produk Non-UMKM
Buatan Dalam Negri
KBKI 0
Sertifikat TKDN 0
TKDN 0.00%
BMP 0.00%
TKDN + BMP 0%

Deskripsi

RESIKO YANG DIJAMIN All Risk ( Comprehensive ) Asuransi kendaraan bermotor ( MV ) yang menjamin risiko untuk segala kerusakan dari kerusakan ringan, berat hingga kehilangan ( Partia l Loss & Total Loss ). Banjir termasuk angin topan Tambahan jaminan asuransi kendaraan bermotor ( MV ) yang menjamin risiko yang disebabkan oleh banjir dan angin topan SRCC + TS ( Kerusuhan Huru Hara dan Terorisme Sabotase ) Tambahan jaminan asuransi kendaraan bermotor ( MV ) yang menjamin risiko yang disebabkan oleh kerusuhan huruhara dan terorisme sabotase TJH ( Tanggung Jawab Pihak Ke-3 ) Tambahan jaminan asuransi kendaraan bermotor ( MV ) yang menjamin risiko yang disebabkan oleh adanya tuntutan pihak ke-3 yang dirugikan / tertabrak kendaraan. Bengkel Rekanan & Authorized Perbaikan kendaraan bermotor ( MV ) apabila terjadi Kerusakan Sebagian ( Partial Loss ) dilakukan oleh bengkel rekanan dan atau bengkel Autorized yang telah disepakati. RESIKO SENDIRI Partial Loss ( Kerusakan sebagian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin ) Sebesar Rp. 300.000,-Minibus dan Rp. 500.000 Non Minibus/Ransus Perkejadian Total Loss ( Kehilangan / Kerusakan Total yang disebabkan oleh risiko yang dijamin minimal 75% dari Harga Pertangunggan ( TSI ) Sebesar 10% Of TSI PROSES KLAIM Melaporkan kejadian ke PT. Asuransi Umum BUMIDA 1967 kantor cabang Surakarta atau kantor cabang terdekat di seluruh Indonesia dengan lokasi kejadian dalam waktu 3 x 24 jam sejak kejadian baik lisan via telp maupun tertulis. PT. Asuransi Umum BUMIDA 1967 akan memberikan buku pegangan dan atau penjelasan kepada masing-masing penanggung jawab kendaraan. Tentang : 1.Kondisi jaminan polis. 2.Tata cara pengajuan klaim. 3.Data contac person ( nama, telp, Hp ), 4.Daftar alamat kantor cabang PT. Asuransi Umum BUMIDA 1967 5.Daftar jaringan bengkel rekanan di seluruh Indonesia. Apabila pelaporan kejadian lebih dari 3 x 24 jam, klaim tetap kami (PT. Asuransi Umum BUMIDA 1967) akomodir dan diproses dengan adanya alasan tertentu yang rasional secara tertulis. Setelah dilakukan pelaporan maka apabila dirasa perlu dilakukan penderekan kendaraan maka bengkel rekanan PT. Asuransi Umum BUMIDA 1967 sanggup untuk melakukan penderekan kendaraan selama 24 Jam. CONTACT PERSON : PIC KLAIM BUMIDA SOLO : RAGIL (0812 6663 0025), RATIH (0877 1756 2796)