Asuransi Kebakaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah
Penilaian Produk
| Nilai Rata-rata | Belum ada Penilaian |
| Jumlah Ulasan | Belum ada Penilaian |
Spesifikasi Produk
| SKU | |
| Garansi | - |
| Dimensi | 1cm x 1cm x 1cm |
| Berat | 1g |
| Produk | UMKM |
| Buatan | Dalam Negri |
| KBKI | - |
| Sertifikat TKDN | |
| TKDN | 0.00% |
| BMP | 0.00% |
| TKDN + BMP | 0% |
Deskripsi
ASURANSI KEBAKARAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH Asuransi ini menjamin kerugian untuk Lokasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madukoro Blok AA-BB Komplek PRPP Kota Semarang - 50144 Bangunan berikut Inventaris dan Mesin sejak tanggal 12 September 2026 sampai dengan 12 September 2027 sebagai berikut : 1. Bangunan Gedung Kantor Induk 2. Bangunan Gedung Kantor (JEMBATAN PENGHUBUNG) 3. Bangunan Gedung Arsip APBD I TA 2004 4. Bangunan Gedung Kantor APBD I (KAWASAN KETERPADUAN) 5. Bangunan Gedung Tempat Ibadah (Mushalla) 6. Bangunan Gedung Pos jaga 7. Bangunan Gedung Kantor DIPDA No. 050 / 11738 / 1996 (PERUMAHAN) 8. Bangunan Gedung Kantor DIPDA (SATKER) 9. Inventaris di dalam Gedung 10. Alat Pemadam Kebakaran (Apar) 11. Genset (Cummins) 450 KVA Asuransi ini menjamin kerugian akibat dari : 1. Asuransi Kebakaran (standar) : a. Kebakaran : Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis ini. Yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifatbarang itu sendiri, hubungan arus pendek, kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari resiko yang dikecualikan Polis, termasuk kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran. b. Sambaran Petir : Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud. c. Ledakan : Yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. d. Kejatuhan Pesawat Terbang : Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam Polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. e. Asap Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. 2. Jaminan Perluasan / Tambahan, terdiri dari : - Jaminan Kerusuhan / RSMD / 4.1 A, memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh : a) Kerusuhan b) Pemogokan c) Perbuatan Jahat d) Penghalangan Bekerja e) Pencegahan selama Kerusuhan - Jaminan Huru Hara / Civil Commotion, memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh : a) Huru-hara b) Pencegahan selama Huru-hara - Jaminan Banjir / 4.3, memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh : a) Angin topan b) Banjir bukan banjir air rob c) Badai d) Kerusakan akibat air - Jaminan Tertabrak Kendaraan Bermotor / Vehicles Impact, memberikan ganti rugi terhadap kerusakan Harta Benda yang dipertanggungan yang disebabkan oleh tertabrak kendaraan - Others / Lain –lain Memberikan ganti rugi yang disebabkan oleh penyebab lain yang dikecualikan oleh Polis. 3. Gempa Bumi (Earthquake), meliputi jaminan terhadap Gempa Bumi, Kebakaran dan Peledakan akibat Gempa Bumi, letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.