SIP.BLUD Puskesmas
Spesifikasi Produk
SKU | |
Garansi | Garansi 6 bulan |
Dimensi | 13cm x 19cm x 1cm |
Berat | 25g |
Produk | UMKM |
Buatan | Dalam Negri |
KBKI | - |
Sertifikat TKDN | |
TKDN | 0.00% |
BMP | 0.00% |
TKDN + BMP | 0% |
Deskirpsi
SIP BLUD merekam semua proses akuntansi yg mencatat kegiatan keuangan guna menghasilkan laporan keuangan (AKLAP). Menghasilkan laporan perencanaan anggaran (rencana bisnis & anggaran / RBA). Laporan penatausahaan keuangan BLUD (LapBend. Penerimaan BLUD, LapBend. Pengeluaran BLUD, & Lap Pengelola Keuangan BLUD. MODUL SISTEM MODUL PERENCANAAN & PENGANGGARAN Digunakan utk menyusun RBA Pendapatan, RBA Belanja, & RBA Pembiayaan yg disesuaikan dgn proses perencanaan anggaran. MODUL PENATAUSAHAAN Digunakan utk melakukan penatausahaan keuangan yg dilakukan oleh Bendahara Penerimaan BLUD, Bendahara Pengeluaran BLUD, & Pengelola Keuangan, MODUL AKUNTANSI Mengolah data penatausahaan keuangan menjadi pencatatan transaksi secara akuntansi. Dilengkapi dgn bukti memorial, memo penyesuaian, register jurnal transaksi keuangan, buku besar, & neraca lajur. MODUL PELAPORAN Menyajikan laporan keuangan yg disesuaikan dgn standar SAP seperti Realisasi Anggaran, Perubahan SAL, Operasional, Perubahan, Ekuitas, Neraca, & Arus Kas, serta laporan pendukung penyusunan CALK MODUL MANAJEMEN ASET & KEWAJIBAN Mengelola aset yg dimiliki, meliputi manajemen pengelolaan piutang, persediaan, barang milik daerah, & utang yg disusun berdasarkan regulasi berlaku. KEUNGGULAN. INTEGRASI. Dapat diintegrasikan dgn SIM.RS maupun SIM.PUS menggunakan teknologi API SINERGI. Data keuangan BLUD dapat bersinergi & sinkron dgn data keuangan pemerintah daerah, tanpa memerlukan proses migrasi. Salah satunya sinergi dgn SIMEKU dimana SIMKEU membutuhkan data alokasi anggaran & realisasi sumber dana non BLUD. Sebaliknya SIP.BUD membutuhkan data alokasi anggaran & realisasi sumber dana BLUD. Contoh laporan yang dihasilkan bisa dilihat di link berikut ini : https://drive.google.com/file/d/1hWlmcpP0tLZMVJcySCIO-rmpkT6ewiSf/view?usp=sharing_eip_m&ts=65b9f4c6 *Harga berlaku per Puskesmas. Kolektif untuk Pemerintah Daerah dengan jumlah puskesmas minimal 25 Puskesmas.