Asuransi Kecelakaan Diri
Spesifikasi Produk
SKU | |
Garansi | - |
Dimensi | 1cm x 1cm x 1cm |
Berat | 1g |
Produk | Non-UMKM |
Buatan | Dalam Negri |
KBKI | - |
Sertifikat TKDN | |
TKDN | 0.00% |
BMP | - |
TKDN + BMP | 0% |
Deskirpsi
Asuransi Kecelakaan Diri adalah penjaga dan dukungan financial Anda untuk menghadapi musibah kecelakaan yang tidak terduga. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin resiko Meninggal dunia, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan, yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran. Asuransi Kecelakaan Diri ini berlaku bagi tertanggung yang berusia 17 hingga 60 tahun. LUAS JAMINAN Jaminan A : Resiko Meninggal Dunia akibat kecelakaan Cover yang diberikan adalah santunan apabila tertanggung yang tercantum di dalam ikhtisar polis Meninggal atau hilang* sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin di dalam polis. Besarnya santunan sebesar nilai pertanggungan. Jaminan B (Optional) : Resiko Cacat Tetap karena Kecelakaan. Cover yang diberikan adalah santunan apabila tertanggung yang tercantum di dalam polis mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin di dalam polis. Besarnya santunan sebesar tabel dalam polis dengan maksimal sebesar nilai pertanggungan. Jaminan C : Biaya Perawatan Rumah Sakit Atau Pengobatan karena kecelakaan (max. 10% dari harga pertanggungan). Cover yang diberikan adalah penggantian biaya perawatan atau pengobatan apabila tertanggung yang tercantum di dalam polis mengalami kecelakaan yang dijamin didalam polis